Tribun Roban Televisi - Batang – Seorang nasabah perusahaan pembiayaan Otto Finance mengaku mengalami penyitaan KTP oleh petugas lapangan setelah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan.
Nasabah berinisial W (40), warga Karangasem Utara, Batang, menyatakan bahwa petugas Otto Finance yang bernama Fajar mendatangi rumahnya pada sore tadi (5/5/2025). Petugas tersebut kemudian meminta kartu identitas milik W dan menyitanya dengan alasan keterlambatan angsuran.
“Saya memang telat setor dua bulan karena kondisi keuangan sedang sulit, dan saya bermaksud untuk titip setoran satu dahulu, Tapi petugas tersebut enggan menerima dan meminta KTP saya untuk ditahan sebagai jaminan dan langsung dibawa petugas yang bernama Fajar,” kata W kepada wartawan, Selasa (5/5).
Menanggapi kejadian ini, Fajar saat dikonfirmasi menyatakan bahwa ia melakukan hal tersebut atas perintah atasanya, " nggih pak saya hanya mengikuti apa kata atasan saya " katanya. Sedangkan atasan dari saudara Fajar saat dikonfirmasi melalui telepon belum ada respon terkait hal tersebut.
Praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan diatur dalam Peraturan OJK, yang menyebutkan bahwa tindakan intimidatif atau penyitaan dokumen pribadi tanpa dasar hukum dilarang dilakukan oleh debt collector.
W berharap identitasnya segera dikembalikan dan meminta Otto Finance menertibkan perilaku petugas lapangan. “Saya siap menyelesaikan kewajiban, tapi mohon hak saya sebagai warga negara dihormati,” pungkasnya.
Bila anda merasa keberatan dan dirugikan atas tayangan / berita ini, Silahkan anda menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999” Kami wajib menayangkan.